Minggu, 20 Januari 2019

Manajemen Kepegawaian Indonesia

Sebagai seorang birokrat yang memiliki wewenang melayani rakyat dan lebih dikenal sebagai PNS memiliki peran sentral dan sangat penting karena para birokrat atau PNS tersebut berhubungan secara langsung dengan msyarakat sebagai abdi negara pelayan rakyat.
Hal tersebut mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dari sisi aktor pelaku layanan tersebut, yaitu sang birokrat atau PNS. Tata kelola atau manjemen PNS yang dilakukan oleh pemerintah dibentuk dalam regulasi yang seketat dan sesempurna mungkin dengan bentuknya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
pada tanggal 5 mei 2011 yang diisi oleh Poniran, SIP, MA yang menjabat sebagai Kepala Subbidang Mutasi Jabatan BKD Provinsi membahas mengenai “Pengenalan Sistem Kepegawaian”.Dalam kuliah yang tersebut Poniran[1]menjelaskan bahwa dalam pasal 1 ayat (8) UU No.43 Th 1999 tentang sistem atau manajemen kepegawaian merupakan keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian. Dalam Undang- Undang tersebut berusaha menekankan bagaimana manajemen kepegawaian merupakan sistem yang kompleks yang berbentuk usaha atau upaya-upaya yang bertujuan membentuk dan menciptakan efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian. Efisiensi yang diinginkan tentunya kegiatan yang dilakukan benar-benar melayani dengan baik dan bukannya regulasi yang ada malah memberatkan dan mempersulit masyarakat untuk memperoleh layanan, efetivitas yang diharapkan tentunya dengan jumlah pegawai atau PNS yang ada bisa memberikan hasil yang maksimal dan memuaskan masyarakat, sedangkan upaya untuk  meningkatkan derajat profesionalisme tentunya sudah jelas bagaimana pemerintah dengan manajemen kepegawaian mengharapkan agar para pegawai atau PNS bisa memiliki kemampuan maksimal dalam menyelenggarakan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian.
Dalam pengenalan manajemen kepegawaian Poniran (2011) menjelaskan bahwa manajemen kepegawaian terdapat beberapa kegiatan atau lingkup prosesnya, yaitu :
  1. Perencanaan – Formasi
  2.  Pengadaan – Rekruitmen
  3.  Pengemb. – Pimp, Tek, Fungs.
  4.  Penempatan – JST, JFT, JFU
  5.  Promosi – Pangkat, Jabt.
  6.  Penggajian – gaji, tunjangan.
  7.  Kesejahteraan – Askes dll.
  8.  Pemberhentian – Pensiun
Dari berbagai lingkup manjemen kepegawaian tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
1.      Perencanaan
Perencanaan adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk menyusun dan menetapkan formasi PNS[2]. Sedang pada literatur lain mengatakan bahwa perencanaan PNS dapat dilihat dari tiga sisi[3], yaitu :
– Suatu proses yang sistematis untuk memprediksi kondisi jumlah PNS, jenis keahlian dan kompetensi yang diinginkan di masa depan.
-Menjamin tersedianya SDM dalam jumlah tertentu serta kualifikasi dan kompetensinya.
– The right people in the right jobs at the right time.
Dari dua pengertian di atas dapat disimpulkan beberapa hal, diantaranya, bahwa perencanaan merupakan kegiatan penyusunan dan penetapan formasi PNS, penyusunan dan penetapan tersebut bisa berbentuk peletakan dan tingkatan jabatan PNS dalam sistem kepegawaian. Kemudian, secara luas dijelaskan oleh Badan Kepegawaian Negara bahwa perencanaan PNS itu merupakan proses yang sistematis dengan fungsi untuk memprediksi atau mmperkirakan kondisi jumlah PNS, jenis keahliannya dan kompetensi yang diperlukan pada masa yang akan datang sebagai bentuk persiapan dan peningkatan kualitas yang diharapkan. Selanjutnya diharapkan bisa menyediakan SDM dalam jumlah tertentu lengkap dengan kualifikasi atau pembagian kerja sesuai keahlian serta kompetensi yang dimiliki oleh setiap PNS. Bagian ketiganya tentu sudah jelas, bagaimana perencanaan pegawai dalam formasi PNS haruslah meletakkan orang atau PNS yang tepat sesuai kemampuannya dengan pekerjaan sehingga tercapai secara maksimal tujuan yang diinginkan.
Poniran (2011) mengatakan bahwa Formasi PNS adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan dalam suatu organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu, hal tersebut memberikan arti bahwa kegiatan formasi PNS merupakan sebuah kegiatan jangka panjang yang tidak akan berhenti dalam waktu singkat, karena kegiatan tersebut senantiasa menyesuaikan dengan waktu dan kebutuhan PNS.
Dalam kegiatan formasi PNS tersebut dijelaskan oleh Poniran (2011) bahwa memiliki tujuan agar satuan organisasi negara dapat mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawab pada masing-masing satuan organisasi, tentunya tujuan tersebut memiliki niat yang bagus dan memang benar-benar berharap akan hasil terbaik dari pelayanan yang diberikan dan dilakukan oleh birokrat atau PNS, tujuan tersebut tentunya sudah mengalami proses yang panjang dan dianalisis dengan baik oleh pemerintah.
2.      Pengadaan
Sesuai dengan PP Nomor 98/2000 jo PP No. 11/2002, yang dimaksud dengan pengadaan adalah “kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong yang dilakukan mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan CPNS s/d pengangkatan menjadi PNS.”[4] Kegiatan pengadaan tentunya harus benar-benar dianalisis dengan baik sebelum dilakukan sehingga seluruh proses dalam pengadaan tidak mengalami masalah yang signifikan dan diharapkan dengan melakukan pengadaan bisa memenuhi kebutuhan PNS disetiap sektor yang dibutuhkan. Namun, dalam pengadaan juga harus melihat dari prencanaan sebelumnya, karena bisa dilihat berapa jumlah yang diinginkan dan dibutuhkan.
Pengadaan yang memiliki proses panjang mulai dari perencanaan hingga pengangkatan menjadi PNS merupakan kegiatan yang cukup sulit dan apabila tidak dengan cermat dilakukan bisa saja menimbulkan masalah yang besar pada masa selanjutnya yaitu pada proses pelayanan kepada masyarakat. Sehingga dalam pengadaan diberikanlah syarat-syarat tertentu pada para calon PNS baik secara administratif hingga kompetensi yang dimiliki, kemudian diberikan juga penyaringan sebagai bentuk filterisasi terhadap calon PNS yang seperti apa dan dengan tingkat nilai seperti apa yang memiliki kesempatan untuk menjadi PNS.
3.      Pengembangan kualitas
Tahap ini dilakukan dengan pemberian pelatihan dan pendidikan pada PNS. Hal ini dilakukan guna menunjang dan meningkatkan kredibilitas para PNS dalam bekerja melayani masyarakat. Hal tersebut, sesuai dengan PP 101 tahun 2000, bahwa kegiatan pendidikan dan pelatihan dilakukan guna meningkatkan keahlian konseptual, teoritis, dan moral. Kemudian, bertujuan akhir untuk peningkatan teknis ketrampilan pekerjaan. Dalam kasus ini, dibedakan dua pelatihan. Pertama adalah diklat formal, yakni diklat untuk melatih ketrampilan pengetahuan PNS mengenai persoalan teknis yang memang menjadi cabang ilmu yang digeluti PNS tersebut. lalu yang kedua adalah diklat jabatan, sisi ini lebih mengembangkan kemampuan konseptual dalam berstruktur organisasi yang baik.
Selanjutnya, diklat dilakukan jika memang benar adanya dibutuhkan. Mekanisme diklat juga mengikuti apa yang memang diajukan dari suatu instansi mengenai apa yang perlu di tingkatkan dari instansi tersebut. jadi, diklat bukan suatu yang berasal dari suatu struktur konsep, namun lebih pada pemenuhan kebutuhan.
Isu terkini yang sebaiknya diperbendaharakan sebagai wacana ke depan adalah menyinggung masalah moral. Peningkatan pada sisi moral PNS sangat dibutuhkan. Sebagaimana bisa dilihat di media, banyak moral para PNS yang tidak sesuai dengan norma. Lalu, hal tersebut akan mengakibatkan turunnya daya akuntabilitas PNS dimata masyarakat, meskipun kemampuan teknis dan konsep mereka mengenai pekerjaan mereka baik. Jadi, untuk saat ini lebih baiknya sektor moral harus mendapat porsi lebih dalam peningkatan kualitas pegawai.
 4.      Penempatan
Setelah mendapatkan bimbingan mengenai teknisi dan fungsi tugas yang kelak akan dilaksanakan kemudian BKN melakukan penempatan kepada PNS yang telah dipilih sesuai dengan keahlian dan kriteria masing anggota agar tugas dan fungsi yang kemudian diberikan akan berjalan dengan baik.
Aspek penempatan ini merupakan salah satu aspek kunci untuk menunjang keberhasilan kinerja organisasi pemerintahan, karena dalam aspek ini ketepatan pemerintah untuk menempatkan SDM menjadi salah satu hal yang cukup fatal untuk keberlanjutan suatu organisasi.
Sesuai dengan penjelasan oleh Poniran[5] bahwa dalam PP No 41 tahun 2007 tentang Perangkat Daerah, Penempatan  PNS (JST, JFT, JFU) sesuai kebutuhan diperangkat daerah tersebut serta latar belakang atau keahlian yang dimiliki. Pemanfaatan Assessment Center dalam penempatan Jabatan Struktural. Kegiatan penempatan tentunya juga mesti diperhatikan dengan cermat, karena sesuai dengan perencanaan maka haruslah dengan cermat melihat kompetensi para PNS, dimana penempatan yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh setiap PNS. Penempatan PNS yang tepat atau sesuai dengan kemampuannya tentu memberikan nilai tambah untuk kualitas pelayanan birokrat terhadap masyarakat.

  1. 5.      Promosi
Promosi jabatan diselenggarakan untuk menghargai pengorbanan dan pengabdian PNS selama ia bekerja. Tetapi, perlu digaris bawahi promosi jabatanbukan suatu hak melainkan lebih pada penghargaan (sesuai dengan PP Nomor 99/2000 jo PP No. 12/2002 ). Promosi jabatan terbagi menjadi tiga jenis. Pertama adalah pengangkatan reguler, yakni pengangkatan yang diperoleh seseorang karena telah menduduki persyaratan untuk menduduki posisi tersebut. Contohnya, pengangkatan PNS karena tingkat pendidikannya meningkat misal dari S1 menjadi S2, dan itu otomatis akan mengangkat pangkat PNS tersebut. Kedua pengangkatan pilihan, yakni kenaikan pangkat yang diperoleh PNS berkat kerja kerasnya dan memperoleh penghargaan berupa kenaikan pangkat. Terakhir, adalah kenaikan pangkat dikarenakan sebab-sebab tertentu yang memang sudah sepantasnya PNS mendapat kenaikan pangkat.
Ketiga jenis pengangkatan tersebut, dimasukan pada dua model pengangkatan jabatan. Pertama model struktural[6], yakni model pengangkatan jabatan karena struktur kewenangan. Artinya, model ini berbicara mengenai sistem struktur yang dipakai dan menitik beratkan pada skill dan pengalaman. Selanjutnya model fungsional[7], model ini tidak didasari oleh struktur tetapi lebih pada keahlian dan ketrampilan atau lebih pada aspek pendidikan PNS dalam bekerja. Namun demikian, perlu diwaspadai bahwa jangan sampai ada tindak tumpang tindih kepentingan antara struktural dan fungsional. hal tersebut dikhawatirkan akan mengakibatkan suatu ketidak harmonisan antar elemen karena adanya ketimpangan dalam pengangkatan jabatan. Maka dari itu, perlunya standarisasi dalam pengangkatan jabatan.
            Pada jabatan fungsional, seorang PNS yang ingin naik jabatan memiliki kriteria tertentu. Kriteria tersebut berupa point yang dapat diperoleh, jika seorang PNS tersebut telah menyelesaikan tugas dengan jumlah point teretentu, maka seorang PNS tersebut dapat naik jabatan, namun jangka waktu untuk naik jabatan paling cepat 2 tahun. Karena dalam hal ini pemerintah membatasi agar tidak terjadi penumpukan pada jabatan yang sama. Selain itu terdapat sangsi jika pejabat fungsional ini tidak dapat mengumpulkan point yang telah ditentukan dalam waktu 5 tahun. Sangsi tersebut adalah surat teguran hingga PHK. Dalam hal ini saya akan memberikan contoh seorang PNS yang bekerja sebagai dokter, jika dokter tersebut ingin naik pangkat, dokter tersebut harus mengumpulkan point 200, point tersebut didapatkan dengan cara menyuntik pasien. Jadi untuk sekali suntikan, dokter tersebut mendapat 5 point dan harus dikumpulkan sampai berjumlah 200, untuk naik jabatan.
            Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa jabatan fungsional dapat lebih cepat dalam kenaikan jabatan, dibandingkan dengan jabatan structural. Akan tetapi pada jabatan fungsional ini terdapat target yang harus dicapai dalam jangka waktu 5 tahun.
 6.      Penggajian
“Sesuai dengan PP Nomor 7 Th. 1977 jo PP 8/2009”[8]
  • Gaji bersifat hak pegawai dan merupakan balas jasa atas hasil kerja, maka gaji PNS ditetapkan berdasarkan atas pekerjaan dan besarnya tanggung jawab serta tidak melupakan aspek “kelayakan” untuk hidup.
  • Pemerintah telah menetapkan sistem penggajian dalam sistem skala gabungan, yaitu gabungan dari dua golongan sistem, sistem skala tunggal dan sistem skala ganda.
  • Sistem skala tunggal adalah suatu sistem penggajian dengan memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan dan berat tanggung jawab yang harus dipikul,
  • Sistem skala ganda adalah sistem penggajian berdasarkan sifat pekerjaan dan beratnya tanggungjawab yang dipikul dalam melaksanakan tugas.
  • Untuk Kenaikannya : Kenaikan Gaji Berkala (2 tahun),  Kenaikan Gapok apabila ada kebijakan pemerintah untuk kenaikan gaji
Dalam sistem penggajian PNS ini dijelaskan bahwa terdapat dua sistem yang diterapkan yaitu sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Seperti yang telah dijelaskan di atas dapat kita simpulkan bahwa semua PNS mendapatkan gaji berdasarkan sistem skala tunggal. Ilustrasinya adalah setiap PNS berhak mendapatkan gaji yang sama walaupun berbeda jabatan. Sedangakan untuk system skala ganda, seorang PNS yang telah mendapatkan gaji berdasarkan system skala tunggal mendapatkan lagi gaji berdasarkan tingkat jabatan atau menjalankan project. Hal inilah yang disebut sistem skala ganda.
 7.      Kesejahteraan
Kebuhan manusia antara yang satu dengan yang lain memang sangat berbeda. Oleh karena itu mengukur tingkat kesejahteraan sangat sulit antara satu orang dengan yang lain. Kebutuhan sangat dipengaruhi pada keadaan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, program pemerintah untuk menunjang kesejahteraan PNS mengambil jalur pada pendistribusian wewenang pada tiap daerah untuk mengukur kebutuhan yang mereka butuhkan. Contoh tunjangan kesejahteraan, Taspen, ASKES, Taperum Dsb. Perlu diingat kesejahteraan perlu disorot sebagai masalah yang penting, karena permasalah kesejahteraan berjalan beriringan dengan aspek psikis manusia. Jika aspek psikis terganggu maka semua kemampuan yang ia miliki pastinya akan terganggu pula. Oleh karena itu, pemerintah harus memperhatikan kesejahteraan PNS secara cermat.
Namun demikian, tetap harus diperhatikan antara kesejahteraan dengan pemanjaan. Sampai dewasa ini tingkat kesejahteraan serasa diubah polanya menjadi suatu pemanjaan yang berlebihan bagi PNS. Keadaan seperti itu, tentunya tidak baik pada segi keuangan. Untuk itu sebaiknya, tingkat kesejahteraan diukur bukan dari sesuatu yang nominal yang tinggi, namun lebih pada kelayakan hidup secara normal dan manusiawi.
8.      Pemberhentian
Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Jenis-Jenis Pemberhentian Sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil terdiri atas pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai PNS. PNS dapat diberhentikan karena[9] :
  • Meminta berhenti
Pada prinsipnya Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan berhenti, dapat diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Permintaan berhenti tersebut dapat ditunda untuk paling lama 1 tahun, apabila kepentingan dinas yang mendesak. Permintaan berhenti dapat ditolak apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan bekerja pada Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau masih ada sesuatu hal yang harus dipertanggungjawabkan.
  • Mencapai batas usia pensiun
Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, yaitu 56 (lima puluh enam) tahun. Dan PP Nomor 32 Tahun 1979 ini telah dua kali mengalami perubahan yaitu dengan PP Nomor 1 Tahun 1994 dan PP Nomor 65 Tahun 2008[10].
  • Adanya penyederhanaan organisasi
Adanya penyederhanaan organisasi ini disebabkan karena organisasi pemerintahan ini mengalami kelebihan pegawai.Kelebihan pegawai ini tentunya akan mengakibatkan tidak efisiennya kinerja anggota,oleh sebab itu organisasi melakukan pengurangan anggota dengan cara melakukan pemberhentian secara hormat.
  • Melakukan pelanggaran/tindak pidana/penyelewengan
Pelanggaran yang dilakukan oleh seorang pegawai dapat menyebabkan dirinya dikeluarkan dalam suatu organisasi pemerintah,seperti penyelewengan korupsi dan penyuapan
  • Tidak cakap jasmani atau rohani
Aspek kesehatan jasmani dan rohani tentunya menjadi faktor penting untuk menunjang produktifitas seorang pegawai.Namun apabila kesehatan jasmani dan rohani seorang pegawai terganggu tentunya akan menyebabkan produktifitas dan kinerjanya menurun.Untuk menangani masalah ini BKN sebagai wadah yang mengelola organisasi pemerintaha dapat melakukan pemberhentian secara hormat.
  • Meninggalkan tugas secara tidak sah terus menerus dalam waktu 6 bulan[11]
Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 bulan terus menerus dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga. Apabila dalam waktu kurang dari 6 bulan melaporkan diri kepada pimpinan instansinya, maka ia dapat ditugaskan kembali jika ada alasan-alasan yang dapat diterima atau diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila ketidakhadirannya itu adalah karena kelalaian sendiri, dan menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mengganggu suasana kerja jika ia ditugaskan kembali.Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugas secara tidak sah terus menerus selama 6 bulan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  • Meninggal dunia atau dinyatakan hilang
  • Lain-lain (Setelah menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak dipekerjakan kembali, dll.).
 9.      Pensiun
Berdasar pada PP No 4 Th 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri, Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda duda Pegawai. Pensiun adalah hak kepegawaian yang diberikan kepada PNS atau janda/dudanya, atau anak dan orang tua dari PNS yang memenuhi syarat-syarat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS yang berhak menerima pensiun : PNS yang telah memenuhi usia dan masa kerja pensiu, PNS yang karena jasmani atau rokhani tidak dapat bekerja lagi, PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun, PNS yang diberhentikan dengan hormat karena adanya penyederhanaan organisasi, PNS yang diberhentikan dengan hormat karena hal-hal lain
Kondisi PNS di DIY
Ketika awal reformas terjadi kelebihan PNS, yakni 13 ribu PNS dari kebutuhan ideal 7 ribu akibat penggabungan kelembagaan. Melihat fakta tersebut, mamang dapat dikatakan pada waktu itu belum ada sistematika manajemen yang rinci dan ideal. Bukan hanya itu, keterbelakangan dan tindak KKN tidak dapat dihentikan. Kemudian hal yang dilakukan selanjutnya adalah dengan mentapkan empat kebijakan utama yakni : tidak ada rekruitmen/minus growth, pensiun dini/phasing out, pindah instansi/ transfer loan out, membuka unit layanan. Memang cara tersebut dinila yang tepat untuk meredam jumlah PNS yang gemuk. Namun juga bukan yang paling tepat, karena hal itu membuat suatu pengangguran tanggung. Maksudnya, misal dengan pensiun dini mereka yang berada pada usi tanggung menjadi agak susah untuk mencari pekerjaan baru.
Selanjutnya, musim baru mulai menerapkan MSDM berbasis kompetensi. Dimulai sejak tahun 2005, program ICSR ini meliputi reformasi kelembagaan, keuangan, SDM, hukun, budaya. Terlihat sudah ada kemajuan dengan melihat budaya sekitar. Hal ini terkait bahwa suatu organisasi yang berjalan pada sebidang sektor dengan masyarakat tertentu, tentunya akan berbeda dengan yang lainnya. Perbedaan itu memang sengaja dilakukan guna membuat kondisi yang kondusif dan efektif dalam pelaksanaan pelayanan pada masyarakat. Masyarakat pun menyambut dengan baik karena organisasi atau instansi terkaitlah yang berusaha mengikuti budaya lingkungan mereka, bukan mereka yang harus mengikuti organisai atau instansi tersebut. menginjak 2008 hungga sekarang, proses manajemen PNS lebih terkondisikan dengan baik misalnya dengan rekruitmen berdasarkan formasi : umum-honorer, pengembangan karier melalui JFT, peningkatan profesionalisme : Diklat Transformasi Birokrasi dan job discription dan penilaian kinerja.

Minggu, 13 Januari 2019

Tugas 1

TUGAS 1


MEMBUAT KESIMPULAN TERKAIT SISTEM KEPEGAWAIAN DI INDONESIA & MEMBANDINGKAN DENGAN SISTEM KEPEGAWAIAN DI NEGARA LAIN


 JAWAB  :
  • Sistem kepegawaian di indonesia
Setiap pegawai negeri wajib setia dan taat kepada Pncasila, Undang-Undang 1945, Negara dan Pemerintah, serta wajib menjaga persatian dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 4)
''Setiap calon pegawai negeri pada saat pengangkatanya menjadi pegawai negeri sipil (PNS) wajib mengucapkan sumpah/berjanji''
  • Sistem Kepegawaian Jerman
Setiap pegawai negeri federal harus setiap saat membela tekanan dasar demokratis dan merdeka menurut Undang-Undang Jerman (Pasal 7-12)
"Setiap pegawai negeri federal harus mengucapkan sumpah / fungsi Kedinasan".
Kesimpulan

Manajemen sumber daya manusia yang baik dapat meminimalisasi kelemahan-kelemahan yang di timbulkan oleh pendekatan administrasi kepegawaian.

Kesimpulan Lainnya
Contoh Indonesia dengan Maroko
- Indonesia
Administrasi kepegawaian di indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang pokok kepegawaian
- Maroko
Kebijakan kewenangan di bidang kepegawaian diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sistem pengelolaan administrasi dalam pengelolaan kepegawaian daerah terinspirasi dari modal prancis yang lebih bersifat statis.

Selasa, 08 Januari 2019

SISTEM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN


menurut modul UT yang kubaca :
Administrasi kepegawaian merupakan suatu sistem terbuka yang terdiri dari unsur-unsur (komponen) yang dikendalikan kearah sasaran agar mencapai hasil yang optimal. Untuk itu sistem mendapat input berupa informasi tentang kebutuhan pegawai yang diperlukan, keadaan pasar tenaga kerja dan lain-lain. Input diproses dalam sistem menghasilkanoutput. proses yang terjadi dalam sistem adalah interaksi unsur yang berhubungan secara seri yaitu suatu kegiatan merupakan kelanjutan dari seri sebelumnya.
Sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa sistem kepegawaian memiliki pengertian lebih luas bukan hanya berkaitan dengan sistem pengangkatan pegawai tetapi juga meliputi perencanaan, pembinaan karier, pengendalian dan sebagainya. Secara umum kita mengenal beberapa sistem kepegawaian sebagai berikut:
-        Integratet system: suatu sistem kepegawaian, dimana manajamen kepegawaian mulai dari rekutmen, penempatan, pengembangan, penilaian sampai dengan penggajian dan pensiun ditentukan oleh pusat.
-        Separated system: suatu sistem kepegawaian dimana manajamen mulai dari rekruktmen sampai penggajian dan pensiunan  dilakukan oleh masing-masing daerah.
-        Unified System: suatu sistem kepegawaian dimana manajamen kepegawaian dilakukan oleh suatu lembaga tingkat nasional yang khusus dibentuk untuk keperluan itu.
Sedangkan sistem pengangkatan pegawai secara umum dapat dibedakan menjadi:
-        Spolis System
Sistem ini pengangkatan pegawai didasarkan atas keanggotaan partai. Sistem ini yang paling tua dan sudah banyak negara yang tidak menggunakan sistem ini, karena kurang memperhatikan faktor kecakapan yang sangat penting bagi tercapainya efesiensi kerja.
-        Nepotism System
Dalam sistem ini pengangkatan pegawai lebih didasarkan pada keluarga, saudara dan teman dekat.
-        Patronage System
Pengangkatan pegawai atas sistem ini didasarkan atas keinginan untuk membantu pegawai tersebut.
-        Merit System
Pengangkatan pegawai atas sistem ini didasarkan atas kecakapan. Sistem ini beranggapan bahwa Negara akan maju apabila pegawai-pegawainya terdiri atas orang-orang yang cakap.
-        Career  system
Sistem ini menekankan bahwa dalam pengangkatan pertama pegawai didasarkan atas kecakapan, sedangkan dalam pengembangan lebih lanjut masa kerja pegawai diperhitungkan dan ikut menentukan.
A.    Sistem Kepegawaian Nasional.
Kebijaksanaan dasar sistem adminitrasi kepegawaian dinegara kita mengacu pada Undang-undang Nomor 43. tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian dalam undang-undang tersebut, pegawai negeri sipil didefinisikan sebagai sebagai setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwewanang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Pegawai negeri terdiri dari:
1.      Pegawai Negeri Sipil
Pegawai negeri sipil terdiri dari pegawai negeri sipil pusat dan pegawai negeri sipil daerah. Secara rinci institusi tempat pegawai negeri pusat bertugas adalah sebagai berikut:
-        Di kementrian negara yang bernomenklatur, yaitu departemen dan di kantor menteri kordinator dan menteri negara.
-        Di lembaga-lembaga non departemen dan perwakilannya didaerah
-        Di kantor wilayah departemen
-        Di lingkungan perwakilan RI di luar negeri dan perwakilan instansi di luar negeri
-        Dilingkungan pemerintah wilayah adaministrasi propinsi
-        Diperbantukan kepada pemerintah daerah
-        Diperbantukan kepada BUMN/BUMD
-        Ditugaskan kepada proyek-proyek pemerintah.
Pegawai negeri sipil daerah adalah pegawai negeri sipil daerah atau provinsi/ kabupaten/ kota yang gajinya dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dan bekerja pada pemerintah daerah atau di luar instansi induknya.
Pegawai negeri sipil daerah antara lain  bertugas pada:
-        Sekertariat daerah provinsi dengan seluruh jajaran organisasai dilingkungan yang terdiri atas asisten, biro, bagian, sub bagian, seksi dan sebagainya.
-        Bappeda provinsi, kabupaten/kota dan satuan-satuan dilingkungan masing-masing seperti bagian, sub bagian, seksi dan sebagainya.
-        Badan pengawas daerah dan jajaran satuan organisasi dan satuan jabatan seperti inspektur dan pemeriksa.
-        BKPMD di daerah propinsi/kota
-        Dinas-dinas otonom.
-        Di satuan - satuan lain yang tidak termasuk kepada salah satu satuan organisasai tersebut. seperti proyek
2.      Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Pada dasarnya anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah pegawai negeri. Namun beberapa ketentuan tentang pegawai negeri tidak berlaku bagi anggotaTNI/Polri. Oleh karena itu, perlu diatur dengan peraturan perundang-undangan.UU No.34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dinyatakan bahwa prajurit adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwewenang.
Setiap prajurit TNI berhak memperoleh penghasilan yang layak dan dibiayai seluruh dari anggaran pertahanan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Prajurit dan prajurit siswa mempunyai kebutuhan dasar prajurit yang meliputi:
-        Perlengkapan perseorangan dan
-        Pakaian dinas
Prajurit dan prajurit dinas memperoleh rawatan dan layanan kedinasan,meliputi:
a.penghasilan yang layak
b.tunjangan keluarga
c.perumahan/asrama/mess
d.rawatan kesehatan
e.pembinaan mental dan layanan keagamaan
f..bantuan hokum
g.asuransi kesehatan dan jiwa
h.tunjangan hari tua
i.asuransi penugasan operasi militer

Keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan,yang meliputi:
a.rawatan kesehatan
b.pembinaan mental dan pe;layanan keagamaan
c.bantuan hukum

Prajurit dapat diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat.
Prajurit berpangkat Kolonel dan perwira tinggi diberhentikan dari keprajuritan dengan keputusan presiden. Sedangkan prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena:
-        atas permintaan sendiri
-        telah habis masa dinasnya
-        menjalani massa pension
-        tidak memenuhi persyaratan jasmani dan rohani
-        gugur, tewas atau meninggal dunia
-        alih status menjadi pegawai negeri sipil
-        berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.
3.      Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyrakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri. Pegawai negeri pada Kepolisian Negara RI terdiri atas :
-        Anggota kepolisian Negara RI
-        Pegawai negeri sipil (bagi pegawai negeri sipil kepolisian Negara RI berlaku ketentuan perundang-undangan dibidang kepegawaian.
4.      Pejabat Negara
Pegawai negeri dapat diangkat menjadi pejabat negara. Pejabat Negara adalah pimpinan atau lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan pejabat negara lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.
-        Presiden dan wakil presiden
-        Ketua, wakil ketua dan anggota MPR
-        Ketua, wakil ketua dan anggota DPR
-        Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung.
-        Hakim pada badan peradilan umum, peradilan tata usaha Negara, peradilan agama, peradilan militer dan hakim yang dipekerjakan untuk tugas perdilan.
-        Ketua, wakil ketua, anggota badan pemeriksa keuangan
-        Ketua, wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
-        Gubernur dan wakil gubernur
-        Bupati/Walikota, Wakil Bupati dan Wakil walikota
-        Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
5.      PNS Lainnya
Sebagaimana telah dikemukankan bahwa PNS dapat diperbantukan pada BUMN/BUMND. Namun demikian tidak semua pegawai BUMN/BUMND berstatus sebagai pegawai negeri sipil.



Untuk memperjelas pemahaman anda tentang sistem kepegawaian di negara kita, perhatikan skema berikut.
Bagan Pegawai Republik Indonesia
 


B..Sistem Kepegawaian Daerah
Dalam sistem kepegawaian secara nasional, pegawai negeri sipil memiliki posisi penting untuk menyelenggarakan perintahan dan difungsikan sebagai alat pemersatu bangsa. Kepegawaian daerah adalah suatu sistem dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang- undangan aktivitas/fungsi yang dilaksanakan dalam sistem kepegawaian daerah meliputi: perencanaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, pendidikan dan latihan, penggajian, pemberhentian, pensiunan, pembinaan, kedudukan, hak, kewajiban, tanggung jawab, larangan, sanksi dan penghargaan yang merupakan sub sistem dari sistem kepegawaiaan secara nasional.
Sistem manajamen kepegawaiaan yang yang sesuai dengan kondisi pemerintahan saat ini tidak murni menggunakan unfied system dan Seaparted system. Namun sebagai  konsekuensi dilaksanakan kebijakan desentralisasi maka dalam hal ini digunakan gabungan antara unfied system dan Seaparted system.Artinya ada bagian – bagian yang menjadi kewenangan pemerintah dan ada bagian-bagian yang menjadi kewenangan diserahkan kepada daerah.

C.    Badan Kepegawaian Negara
Badan kepegawaian Negara (BKN) adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. BKN menyelenggarakan fungsi sebagai berikutr:
-        Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional dibidang kepegawaian dan penyelenggaraan koordinasi identifikasi kebutuhan kependidikan dan pelatihan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan Pendidikan dan Pelatihan SDM Pegawai Negeri Sipil.
-        Penyelenggaraan administrasi kepegawian pejabat negara dan mantan pejabat negara.
-        Penyelenggaraan administrasi  dan sistem informasi kepegawaian dan mutasi antar propoinsi dan penyelenggaraan koordinasi penyusunan norma standar.
-        Pelancaran kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi kepegawaian.
-        Penyusunan rencana nasional secara makro dibidangnya dan perumusan kebijakan dibidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
-        Penetapan sistem informasi di bidangnya.
-        Pelaksanaan mutasi kepegawaian antar propinsi dan perumusan pelaksanaan kebijakan tertentu dibidang kepegawaian.
-        Penyelenggaraan administrasi kepegawaian secara nasional dan perencanaan kebijakan dan pemantauan pemanfaatan pendidikan dan pelatihan struktural.
-        Pengawasan dan pengendalian norma standard dan prosedur kepegawaian.
Instansi BKN didaerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala BKN adalah kantor regional dan Badan Kepegawaian Negara. Untuk melaksnakan tugas pokok tersebut Kantor regional BKN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
-        Koordinasi bimbingan pemberian petunjuk teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan perudang-undangan.
-        Pemberian pertimbangan atau penetapan mutasi kepegawaian bagi pegawai negeri sipil dan daerah diwilayah kerja sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
-        Penetapan pertimbangan pensiun PNS pusat dan penetapan status kepgawaian diwilayah kerjanya.
-        Pemberian pertimbangan pensiun Pegawai Negeri  Sipil dan penetapan status kepegawaian diwilayah kerjanya.
               
D.Badan Kepegawaian Daerah
Badan kepegawaian daerah adalah perangkat daerah yang melaksanakan Manajamen Pegawai Negeri Daerah dalam membantu tugas pokok pejabat Pembina kepegawaian daerah. Badan Kepegawaian Daerah berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Pembentukan BKD ditetapkan dengan peraturan daerah yang unsur- unsur terdiri dari:
-        Kepala
-        Sekretariat
-        Bidang
-        Kelompok jabatan fungsional

Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas dan pokok membantu pejabat Pembina kepegawaian daerah dalam melaksanakan tugas pokoknya, BKD menyelenggarakan fungsi:
-        Penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah dibidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan pemerintah.
-        Perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah.
-        Penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah.
-        Penyiapan dan pelaksanaan kepangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan norma standar prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
-        Penyelenggaraan administrasi pegawai negeri sipil daerah
-        Pengelolaan sistem informasi daerah
-        Penyiapan informasi kepegawaian daerah kepada badan kepegawaian Negara.
Untuk pembinaan pegawai negeri sipil secara nasional dibangun dan dikembangkan tata laksana jaringan informasi kepegawaian antara BKD propinsi/Kota/Kabupaten dan BKN. Pembangunan tersebut dilaksanakan secara berkesinambungan dengan cara sebagai berikut:
-        Setiap BKD propinsi menyiapkan informasi pengembangan data dilingkungan masin-masing kepada BKN
-        Setiap BKD kabupaten/Kota menyiapkan informasi perkembangan data kepegawaian dilingkungan masaing-masing.



               E.Tata Usaha Kepegawaian
Tata usaha kepegawaian (TUK) merupakan rangkaian kegiatan berkaitan dengan pengumpulan penyusunan, pengelolaan, pemeliharaan dan penyimpanan data kepegawaian secara tertib dan teratur sehingga setiap data kepegawaian dapat dalam waktu yang relatif singkat.
Pendataan kepegawaian harus dilakukan secara berkesinambungan dan terpadu demi kelangsungan atau pembangunan organisasi. Hal ini perlu dilakukan sebagai dampak dari adanya perubahan kuantitas dan kualitas pegawai. Kegiatan pendataan pegawai meliputi:
-        Pencatatan/monitoring terhadap perubahan data pegawai.
-        Penyusunan statistik kepegawaian.
-        Arsip dan dokumentasi kepegawaian.
Dalam kaitan dengan hal tersebut diatas pegawai negeri sipil perlu disusun dan dipelihara baik di BKN maupun di BKD dalam bentuk komputerisasi atau buku induk atau tata naskah kepegawaian.
      Untuk memperdalam pemahaman anda tentang materi ini maka jawablah pertanyaan berikut sebagai latihan :
1.Jelaskan perbedaan PNS dan TNI/Polri?
2.Apa sajakah tugas BKN dan BKD?
3.Apa itu Tata Usaha Kepegawaian

Bila anda telah menjawab pertanyaan – pertanyaan ini dengan benar maka Anda  telah cukup menguasai materi ini dan kita akan melangkah pada materi berikut.


menurut modul UT yang kubaca :
Administrasi kepegawaian merupakan suatu sistem terbuka yang terdiri dari unsur-unsur (komponen) yang dikendalikan kearah sasaran agar mencapai hasil yang optimal. Untuk itu sistem mendapat input berupa informasi tentang kebutuhan pegawai yang diperlukan, keadaan pasar tenaga kerja dan lain-lain. Input diproses dalam sistem menghasilkanoutput. proses yang terjadi dalam sistem adalah interaksi unsur yang berhubungan secara seri yaitu suatu kegiatan merupakan kelanjutan dari seri sebelumnya.
Sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa sistem kepegawaian memiliki pengertian lebih luas bukan hanya berkaitan dengan sistem pengangkatan pegawai tetapi juga meliputi perencanaan, pembinaan karier, pengendalian dan sebagainya. Secara umum kita mengenal beberapa sistem kepegawaian sebagai berikut:
-        Integratet system: suatu sistem kepegawaian, dimana manajamen kepegawaian mulai dari rekutmen, penempatan, pengembangan, penilaian sampai dengan penggajian dan pensiun ditentukan oleh pusat.
-        Separated system: suatu sistem kepegawaian dimana manajamen mulai dari rekruktmen sampai penggajian dan pensiunan  dilakukan oleh masing-masing daerah.
-        Unified System: suatu sistem kepegawaian dimana manajamen kepegawaian dilakukan oleh suatu lembaga tingkat nasional yang khusus dibentuk untuk keperluan itu.
Sedangkan sistem pengangkatan pegawai secara umum dapat dibedakan menjadi:
-        Spolis System
Sistem ini pengangkatan pegawai didasarkan atas keanggotaan partai. Sistem ini yang paling tua dan sudah banyak negara yang tidak menggunakan sistem ini, karena kurang memperhatikan faktor kecakapan yang sangat penting bagi tercapainya efesiensi kerja.
-        Nepotism System
Dalam sistem ini pengangkatan pegawai lebih didasarkan pada keluarga, saudara dan teman dekat.
-        Patronage System
Pengangkatan pegawai atas sistem ini didasarkan atas keinginan untuk membantu pegawai tersebut.
-        Merit System
Pengangkatan pegawai atas sistem ini didasarkan atas kecakapan. Sistem ini beranggapan bahwa Negara akan maju apabila pegawai-pegawainya terdiri atas orang-orang yang cakap.
-        Career  system
Sistem ini menekankan bahwa dalam pengangkatan pertama pegawai didasarkan atas kecakapan, sedangkan dalam pengembangan lebih lanjut masa kerja pegawai diperhitungkan dan ikut menentukan.
A.    Sistem Kepegawaian Nasional.
Kebijaksanaan dasar sistem adminitrasi kepegawaian dinegara kita mengacu pada Undang-undang Nomor 43. tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian dalam undang-undang tersebut, pegawai negeri sipil didefinisikan sebagai sebagai setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwewanang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Pegawai negeri terdiri dari:
1.      Pegawai Negeri Sipil
Pegawai negeri sipil terdiri dari pegawai negeri sipil pusat dan pegawai negeri sipil daerah. Secara rinci institusi tempat pegawai negeri pusat bertugas adalah sebagai berikut:
-        Di kementrian negara yang bernomenklatur, yaitu departemen dan di kantor menteri kordinator dan menteri negara.
-        Di lembaga-lembaga non departemen dan perwakilannya didaerah
-        Di kantor wilayah departemen
-        Di lingkungan perwakilan RI di luar negeri dan perwakilan instansi di luar negeri
-        Dilingkungan pemerintah wilayah adaministrasi propinsi
-        Diperbantukan kepada pemerintah daerah
-        Diperbantukan kepada BUMN/BUMD
-        Ditugaskan kepada proyek-proyek pemerintah.
Pegawai negeri sipil daerah adalah pegawai negeri sipil daerah atau provinsi/ kabupaten/ kota yang gajinya dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dan bekerja pada pemerintah daerah atau di luar instansi induknya.
Pegawai negeri sipil daerah antara lain  bertugas pada:
-        Sekertariat daerah provinsi dengan seluruh jajaran organisasai dilingkungan yang terdiri atas asisten, biro, bagian, sub bagian, seksi dan sebagainya.
-        Bappeda provinsi, kabupaten/kota dan satuan-satuan dilingkungan masing-masing seperti bagian, sub bagian, seksi dan sebagainya.
-        Badan pengawas daerah dan jajaran satuan organisasi dan satuan jabatan seperti inspektur dan pemeriksa.
-        BKPMD di daerah propinsi/kota
-        Dinas-dinas otonom.
-        Di satuan - satuan lain yang tidak termasuk kepada salah satu satuan organisasai tersebut. seperti proyek
2.      Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Pada dasarnya anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah pegawai negeri. Namun beberapa ketentuan tentang pegawai negeri tidak berlaku bagi anggotaTNI/Polri. Oleh karena itu, perlu diatur dengan peraturan perundang-undangan.UU No.34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dinyatakan bahwa prajurit adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwewenang.
Setiap prajurit TNI berhak memperoleh penghasilan yang layak dan dibiayai seluruh dari anggaran pertahanan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Prajurit dan prajurit siswa mempunyai kebutuhan dasar prajurit yang meliputi:
-        Perlengkapan perseorangan dan
-        Pakaian dinas
Prajurit dan prajurit dinas memperoleh rawatan dan layanan kedinasan,meliputi:
a.penghasilan yang layak
b.tunjangan keluarga
c.perumahan/asrama/mess
d.rawatan kesehatan
e.pembinaan mental dan layanan keagamaan
f..bantuan hokum
g.asuransi kesehatan dan jiwa
h.tunjangan hari tua
i.asuransi penugasan operasi militer

Keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan,yang meliputi:
a.rawatan kesehatan
b.pembinaan mental dan pe;layanan keagamaan
c.bantuan hukum

Prajurit dapat diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat.
Prajurit berpangkat Kolonel dan perwira tinggi diberhentikan dari keprajuritan dengan keputusan presiden. Sedangkan prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena:
-        atas permintaan sendiri
-        telah habis masa dinasnya
-        menjalani massa pension
-        tidak memenuhi persyaratan jasmani dan rohani
-        gugur, tewas atau meninggal dunia
-        alih status menjadi pegawai negeri sipil
-        berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.
3.      Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyrakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri. Pegawai negeri pada Kepolisian Negara RI terdiri atas :
-        Anggota kepolisian Negara RI
-        Pegawai negeri sipil (bagi pegawai negeri sipil kepolisian Negara RI berlaku ketentuan perundang-undangan dibidang kepegawaian.
4.      Pejabat Negara
Pegawai negeri dapat diangkat menjadi pejabat negara. Pejabat Negara adalah pimpinan atau lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan pejabat negara lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.
-        Presiden dan wakil presiden
-        Ketua, wakil ketua dan anggota MPR
-        Ketua, wakil ketua dan anggota DPR
-        Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung.
-        Hakim pada badan peradilan umum, peradilan tata usaha Negara, peradilan agama, peradilan militer dan hakim yang dipekerjakan untuk tugas perdilan.
-        Ketua, wakil ketua, anggota badan pemeriksa keuangan
-        Ketua, wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
-        Gubernur dan wakil gubernur
-        Bupati/Walikota, Wakil Bupati dan Wakil walikota
-        Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
5.      PNS Lainnya
Sebagaimana telah dikemukankan bahwa PNS dapat diperbantukan pada BUMN/BUMND. Namun demikian tidak semua pegawai BUMN/BUMND berstatus sebagai pegawai negeri sipil.



Untuk memperjelas pemahaman anda tentang sistem kepegawaian di negara kita, perhatikan skema berikut.
Bagan Pegawai Republik Indonesia
 


B..Sistem Kepegawaian Daerah
Dalam sistem kepegawaian secara nasional, pegawai negeri sipil memiliki posisi penting untuk menyelenggarakan perintahan dan difungsikan sebagai alat pemersatu bangsa. Kepegawaian daerah adalah suatu sistem dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang- undangan aktivitas/fungsi yang dilaksanakan dalam sistem kepegawaian daerah meliputi: perencanaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, pendidikan dan latihan, penggajian, pemberhentian, pensiunan, pembinaan, kedudukan, hak, kewajiban, tanggung jawab, larangan, sanksi dan penghargaan yang merupakan sub sistem dari sistem kepegawaiaan secara nasional.
Sistem manajamen kepegawaiaan yang yang sesuai dengan kondisi pemerintahan saat ini tidak murni menggunakan unfied system dan Seaparted system. Namun sebagai  konsekuensi dilaksanakan kebijakan desentralisasi maka dalam hal ini digunakan gabungan antara unfied system dan Seaparted system.Artinya ada bagian – bagian yang menjadi kewenangan pemerintah dan ada bagian-bagian yang menjadi kewenangan diserahkan kepada daerah.

C.    Badan Kepegawaian Negara
Badan kepegawaian Negara (BKN) adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. BKN menyelenggarakan fungsi sebagai berikutr:
-        Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional dibidang kepegawaian dan penyelenggaraan koordinasi identifikasi kebutuhan kependidikan dan pelatihan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan Pendidikan dan Pelatihan SDM Pegawai Negeri Sipil.
-        Penyelenggaraan administrasi kepegawian pejabat negara dan mantan pejabat negara.
-        Penyelenggaraan administrasi  dan sistem informasi kepegawaian dan mutasi antar propoinsi dan penyelenggaraan koordinasi penyusunan norma standar.
-        Pelancaran kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi kepegawaian.
-        Penyusunan rencana nasional secara makro dibidangnya dan perumusan kebijakan dibidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
-        Penetapan sistem informasi di bidangnya.
-        Pelaksanaan mutasi kepegawaian antar propinsi dan perumusan pelaksanaan kebijakan tertentu dibidang kepegawaian.
-        Penyelenggaraan administrasi kepegawaian secara nasional dan perencanaan kebijakan dan pemantauan pemanfaatan pendidikan dan pelatihan struktural.
-        Pengawasan dan pengendalian norma standard dan prosedur kepegawaian.
Instansi BKN didaerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala BKN adalah kantor regional dan Badan Kepegawaian Negara. Untuk melaksnakan tugas pokok tersebut Kantor regional BKN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
-        Koordinasi bimbingan pemberian petunjuk teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan perudang-undangan.
-        Pemberian pertimbangan atau penetapan mutasi kepegawaian bagi pegawai negeri sipil dan daerah diwilayah kerja sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
-        Penetapan pertimbangan pensiun PNS pusat dan penetapan status kepgawaian diwilayah kerjanya.
-        Pemberian pertimbangan pensiun Pegawai Negeri  Sipil dan penetapan status kepegawaian diwilayah kerjanya.
               
D.Badan Kepegawaian Daerah
Badan kepegawaian daerah adalah perangkat daerah yang melaksanakan Manajamen Pegawai Negeri Daerah dalam membantu tugas pokok pejabat Pembina kepegawaian daerah. Badan Kepegawaian Daerah berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Pembentukan BKD ditetapkan dengan peraturan daerah yang unsur- unsur terdiri dari:
-        Kepala
-        Sekretariat
-        Bidang
-        Kelompok jabatan fungsional

Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas dan pokok membantu pejabat Pembina kepegawaian daerah dalam melaksanakan tugas pokoknya, BKD menyelenggarakan fungsi:
-        Penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah dibidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan pemerintah.
-        Perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah.
-        Penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah.
-        Penyiapan dan pelaksanaan kepangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan norma standar prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
-        Penyelenggaraan administrasi pegawai negeri sipil daerah
-        Pengelolaan sistem informasi daerah
-        Penyiapan informasi kepegawaian daerah kepada badan kepegawaian Negara.
Untuk pembinaan pegawai negeri sipil secara nasional dibangun dan dikembangkan tata laksana jaringan informasi kepegawaian antara BKD propinsi/Kota/Kabupaten dan BKN. Pembangunan tersebut dilaksanakan secara berkesinambungan dengan cara sebagai berikut:
-        Setiap BKD propinsi menyiapkan informasi pengembangan data dilingkungan masin-masing kepada BKN
-        Setiap BKD kabupaten/Kota menyiapkan informasi perkembangan data kepegawaian dilingkungan masaing-masing.



               E.Tata Usaha Kepegawaian
Tata usaha kepegawaian (TUK) merupakan rangkaian kegiatan berkaitan dengan pengumpulan penyusunan, pengelolaan, pemeliharaan dan penyimpanan data kepegawaian secara tertib dan teratur sehingga setiap data kepegawaian dapat dalam waktu yang relatif singkat.
Pendataan kepegawaian harus dilakukan secara berkesinambungan dan terpadu demi kelangsungan atau pembangunan organisasi. Hal ini perlu dilakukan sebagai dampak dari adanya perubahan kuantitas dan kualitas pegawai. Kegiatan pendataan pegawai meliputi:
-        Pencatatan/monitoring terhadap perubahan data pegawai.
-        Penyusunan statistik kepegawaian.
-        Arsip dan dokumentasi kepegawaian.
Dalam kaitan dengan hal tersebut diatas pegawai negeri sipil perlu disusun dan dipelihara baik di BKN maupun di BKD dalam bentuk komputerisasi atau buku induk atau tata naskah kepegawaian.
      Untuk memperdalam pemahaman anda tentang materi ini maka jawablah pertanyaan berikut sebagai latihan :
1.Jelaskan perbedaan PNS dan TNI/Polri?
2.Apa sajakah tugas BKN dan BKD?
3.Apa itu Tata Usaha Kepegawaian

Bila anda telah menjawab pertanyaan – pertanyaan ini dengan benar maka Anda  telah cukup menguasai materi ini dan kita akan melangkah pada materi berikut.

Manajemen Kepegawaian Indonesia Sebagai seorang birokrat yang memiliki wewenang melayani rakyat dan lebih dikenal sebagai PNS memiliki...